PROFIL SINGKAT PPID KPU KABUPATEN KARANGANYAR
Pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam menciptakan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan kemudahan akses publik terhadap informasi secara mudah, murah dan berkualitas.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik secara transparan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Melalui inovasi, informasi publik diolah, disimpan, dikelola, dikirim, diterima dan/atau dibuka oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara melalui sarana penyampaian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
KPU Kabupaten Karanganyar selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam melaksanakan tahapan dan hasil Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada, oleh karena itu peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar.
Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, PPID KPU Kabupaten Karanganyar harus menyediakan semua informasi tahapan pemilu baik Pemilu Legislatif, Pilpres maupun Pilkada.
PPID dituntut untuk bekerja lebih ekstra, dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik mengingat setiap orang harus dijamin kemudahannya dalam mengakses informasi tahapan atau pun hasil pemilu maupun Pilkada di KPU Kabupaten Karanganyar. Melakukan update informasi terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada baik di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang wajib dilakukan oleh PPID.
KPU Kabupaten Karanganyar terus melakukan pembenahan dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi untuk mendapatkan sambutan yang positif dari publik, saat ini yang telah dilakukan oleh PPID KPU Kabupaten Karanganyar adalah :
- Membuka loket pelayanan informasi publik desk pelayanan di Media Center yang berada di Gedung KPU Kabupaten Karanganyar;
- Membuka secara online pelayanan informasi melalui aplikasi website : https://kab-karanganyar.kpu.go.id/dan email;
- Membuka pelayanan informasi melalui e-ppid yang beralamat di https://karanganyarkabppid.kpu.go.id